Jumat, 11 April 2014

INDAHNYA KARUNIA ALLAH DIDALAM PERNIKAHAN

Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah sistem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh umat manusia. Firman Allah Swt:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89)
Islam merupakan agama fitrah. Artinya Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Di dalam Islam, kita tentunya mengenal fitrah kita sebagai makhluk hidup, yakni adanya potensi hidup berupa kebutuhan hidup/jasmani atau hajataul ‘udhuwiyah dan adanya naluri-naluri yang tak bisa di hilangkan, yakni pertamaadanya naluri untuk mensucikan sesuatu / Gharizah Taddayun, kedua Naluri untuk melestarikan jenis/Gharizah Nau’ dan yang ketiga adalah adanya Naluri untuk mempertahankan diri/Gharizah Baqa’.
Kesemua potensi-potensi hidup dia tas tidaklah bisa di hilangkan , namun hanya bisa dialihkan. Naluri beragama misalnya, tidak bisa dihilangkan, namun hanya bisa dialihkan, dari yang dasarnya adalah mengagungkan adanya sang pencipta namun mereka alihkan dengan mengagungkan system ideology komunisme mereka.
Pun juga dengan naluri-naluri yang lain. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang naluri untuk melestarikan keturunan atau yang biasa disebut dengan Gharizah Nau’.
Namun, penulis disini tidak membahas bagaimana memanfaatkan potensi itu secara umum, karena penulis yakin, telah banyak artikel dan tulisan sejenis yang membahas seputar tersebut di atas.
Gharizah Nau’
Sebagaimana yang telah di jelaskan sedikit di atas, gharizah an nau’ atau naluri untuk melestarikan keturunan ini merupakan satu diantara tiga fitrah manusia yang telah dibekali oleh Allah sang pencipta manusia di dunia ini.
Dan Allah sebagai pencipta pun telah menurukan seperangkat aturan bagi hamba-hambaNya untuk memenuhi gharizah an Nau’ tersebutdalam koridor syariah. Dan syariah Islam telah mensyariatkan hukum Sunnah bagi umatnya untuk menikah dalam rangka pemenuhan gharizah tersebut.
Terkait dengan hokum syariah Islam berupa sunnah ustadz Sarwat Lc menjelaskan bahwa para ahli fiqih punya istilah sunnah yang mereka definisikan dengan beberapa batasan.
Sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendatangkan dosa bagi pelakunya.Lihat kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1 halaman 67, juga kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 70.
Sementara sebagian ahli fiqih lainnya membuat batasan bahwa sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak sampai menjadi kewajiban karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas kewajibannya.Bisa kita baca dalam kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 80 dan 404.
Juga kitab Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 73.Ulama lain mendefinisikan sebagai metode dalam beragam yang tidak sampai difardhukan atau diwajibkan. Lihat kitab Kasyful Asrar oleh Al-Bazdawi jilid-jilid halaman 302.
Kembali ke persoalan menikah tadi, banyak sekali ayat-ayat di dalam al qur’an dan hadist yang mengupas seputar persoalan menikah ini. Diantara ayat-ayat al qur’an tersebut adalah sebagai berikut :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)

Jumat, 04 April 2014

CORNER RELIJI

Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah?

Mon, 4 November 2013 01:40 - 5041 | muamalat
Assalamu alaikum wr wb.

Ustadz, ada yang bilang bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Yang berbeda hanya dalam istilah saja, sedangkan hakikatnya dua duanya mengandung riba.

Sebagai muslim, kita dianjurkan mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) via bank syariah, yang konon tidak memperlakukan adanya bunga. Memang benar bahwa di bank syariah mungkin namanya bukan bunga, tapi diganti dengan istilah lain. Padahal hakekatnya sama.

Benarkah pendapat seperti itu ustad ?

Andai jawabannya benar bank syariah mengandung riba, terus bagaimana cara mendapatkan rumah yang islami? Apa kudu bersabar dengan menabung sampai uang terkumpul dulu baru beli rumah ?

Zaman sekarang kalau tidak kredit tidak bisa punya rumah, mobil, motor dan lainnya. Begitu kata orang-orang. Mohon pencerahannya, terimakasih

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Masalah yang Anda tanyakan ini sebenarnya sudah lama jadi bahan perdebatan, dan sampai sekarang belum mendapatkan titik temu yang memuaskan semua pihak.
Perdebatan itu terjadi antara, sebut saja, para pendukung bank syariah dengan pihak yang tidak mendukung. Dan kita menyaksikan memang perdebatannya cukup seru, masing-masing yakin sekali dengan kebenaran argumentasinya.

1. Pendapat Pihak Pendukung Bank Syariah
Para penggagas dan pendukung bank syariah di